Hak atau Kewajiban? Istri atau Suami? - Sebagai umat muslim, tentu kita semua paham bahwa Islam melindungi, meninggikan, dan sangat menghargai kaum wanita dalam sebuah rumah tangga. Dijadikannya ratu bagi suaminya.
![]() |
sumber: google.com |
"Kaum laki-laki itu pemimpin wanita. Karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan harta mereka. Maka wanita yang solehah ialah mereka yang taat kepada Allah dan memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu kuatirkan akan durhaka padamu, maka nasehatilah mereka (didiklah) mereka. Dan pisahkanlah dari tempat tidur mereka (jangan disetubuhi) dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu bersikap curang. Sesungguhnya Allah itu Maha Tinggi lagi Maha Besar." (An Nisa : 34)
Seorang suami memiliki kewajiban yang sangat besar terhadap istrinya. Dalam Islam, suamilah yang memiliki kewajiban untuk menafkahi istri
bahkan sampai pada level menyuapi makanan ke mulut
istri. Nahfah ini sendiri, menurut empat mazhab Islam, adalah sebagai berikut:
Imam Hanafi
Al-Imam Al-Kasani dalam kitab Al-Badai’ menyebutkan : Seandainya
suami pulang bawa bahan pangan yang masih harus dimasak dan diolah, lalu
istrinya enggan untuk memasak dan mengolahnya, maka istri tidak boleh
dipaksa. Suaminya diperintahkan untuk pulang membaca makanan yang siap
santap.
Di dalam kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah fi Fiqhil Hanafiyah disebutkan :
Seandainya seorang istri berkata,”Saya tidak mau masak dan membuat
roti”, maka istri itu tidak boleh dipaksa untuk melakukannya. Dan suami
harus memberinya makanan siap santan, atau menyediakan pembantu untuk
memasak makanan.
Imam Maliki
Di dalam kitab Asy-syarhul Kabir oleh Ad-Dardir, ada disebutkan:
wajib atas suami berkhidmat (melayani) istrinya. Meski suami memiliki
keluasan rejeki sementara istrinya punya kemampuan untuk berkhidmat,
namun tetap kewajiban istri bukan berkhidmat. Suami adalah pihak yang
wajib berkhidmat. Maka wajib atas suami untuk menyediakan pembantu buat
istrinya.
Imam Syafi’i
(Imam yang diikuti oleh sebagian besar Asia Tenggara)
Di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq
Asy-Syirazi rahimahullah, ada disebutkan : Tidak wajib atas istri
berkhidmat untuk membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat
lainnya, karena yang ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban
untuk memberi pelayanan seksual (istimta’), sedangkan pelayanan lainnya
tidak termasuk kewajiban.
Imam Hambali
Seorang istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya, baik
berupa mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak, dan yang
sejenisnya, termasuk menyapu rumah, menimba air di sumur. Ini merupakan
nash Imam Ahmad rahimahullah. Karena aqadnya hanya kewajiban pelayanan
seksual. Maka pelayanan dalam bentuk lain tidak wajib dilakukan oleh
istri, seperti memberi minum kuda atau memanen tanamannya.
Berdasarkan empat mazhab tersebut. Kewajiban yang luar biasa besar terhadap istrinya inilah yang membuat selorang suami memiliki hak penuh terhadap sang istri. Hal-hal yang lazim dikatakan sebagai tugas keseharian istri, dalam Islam
sesungguhnya itu adalah kewajiban suami untuk memenuhinya. Karena menafkahi artinya memberikan makanan dalam bentuk yang siap dimakan, pakaian yang siap dipakai, dan tempat tinggal yang siap ditempattinggali.
Bukan berarti istri tidak boleh melakukan, akan tetapi hal tersebut
bukanlah kewajiban istri, dengan demikian, suami semestinya jauh lebih
menyayangi istri yang melakukan pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya
menjadi kewajiban suami tersebut.
Dan bagi wanita, meskipun hal tersebut merupakan kewajiban suami, maka Allah akan memberikan balasan pahala apabila kita membantu untuk mengerjakannya. Apalagi akan menjadi wajib ketika suami memerintahkan untuk melakukan semua hal itu. Karena yang merupakan kewajiban istri menurut Alquran adalah, "Istri wajib mentaati suaminya selama bukan kemaksiatan." (An-Nisa’: 39) dan “Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat. Ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf (kebaikan).” (HR. Bukhari dan Muslim).
Nah, jadilah istri yang taat pada suami, sahabat wanita SosialTips sekalian! Sehingga lapang pahala kita.
Sementara itu, beberapa hak keduanya dari suami istri, antara lain:
a. suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah. (Ar-Rum: 21),
b. hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya. (An-Nisa’: 19 – Al-Hujuraat: 10),
c. hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa’: 19).
Nah, Sahabat SosialTips, semoga artikel ini semakin menambah pengetahuan kita mengenai Hak atau Kewajiban? Istri atau Suami?
0 komentar:
Post a Comment
Komentar Anda Menunjukkan Pribadi Anda :) Maka Berilah Komentar Yang Positif :)